Rabu, 09 Maret 2022

KETENTUAN KETENTUAN PUASA SUNNAH BULAN SYA’BAN

  KETENTUAN KETENTUAN PUASA SUNNAH BULAN SYA’BAN
Oleh : TGH. M. Zainul Fahmi, S.Pd.I

Berpuasa

Puasa pada bulan Sya’ban sangat di anjurkan, banyak hadis tentang hal ini di antara nya adalah:

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sayidatuna A’isyah mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Sayidatuna A’isyah mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ، عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، ثُمَّ صَامَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap hilal bulan Sya’ban, tidak sebagaimana perhatian beliau terhadap bulan-bulan yang lain. Kemudian beliau berpuasa ketika melihat hilal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, beliau genapkan Sya’ban sampai 30 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanad-nya disahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan,

عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا شَعْبَانَ، وَيَصِلُ بِهِ رَمَضَانَ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah puasa satu bulan penuh selain Sya’ban, kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” (HR. An Nasa’i)

KETENTUAN PUASA BULAN SYA’BAN

Dari semua keterangan hadits-hadits nabi dapat disimpulkan:

1.       Sangat baik melaksanakan puasa sunnah sebanyak-banyaknya di bulan Sya’ban, tetapi tidak sebulan penuh, agar tidak serupa dengan Ramadhan, puasa sunnah yang paling utama adalah seperti puasa nya Nabi Daud AS, yaitu, sehari berpuasa sehari ber buka, hal ini di bolehkan sampai akhir sya’ban. Bahkan boleh bersambung dengan puasa Ramadhan.

2.       Melaksanakan puasa sunnah di bulan Sya’ban secara penuh dan disambung dengan Ramadhan.

3.       Bagi mereka yang belum merutinkan puasa sunnah di bulan Sya’ban hendaklah menghindari puasa-puasa sunnah satu atau dua hari menjelang memasuki Ramadhan. Mengenai hal ini Nabi bersabda:

 لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Jangan kamu dahului  Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang mempuasakan puasa tertentu, maka ia boleh meneruskan puasanya”. (Hadis Shahih, riwayat Bukhari dan  Muslim).

4.       Ada juga cara yang lain seperti Puasa 3 hari di awal Bulan sya’ban  dan 3 hari di pertengahan bulan sya’ban serta 3 hari di akhir bulan sya’ban, maka allah akan memberikan baginya pahala seperti pahala 70 para nabi, dan seperti paha beribadah 70 puluh tahun, dan jika dia mati pada pulan sya’ban di dihitung mati syahid. ( Durratun Nashihin)

Catatan penting

a.       Yang di maksud awal adala dari tanggal 1-10

b.      Pertengahan adalah dari tanggal 11-20

c.       Akhir adalah dari tanggal 21-akhir sya’ban

(Perhatikan agar tidak bertentangan dengan hadis di atas maka pelaksanaan puasa  tengah bulan sya’ban hendaknya tanggal 13,14.15, dan  puasa di akhir sya’ban tanggal, 16,17,18 berarti bergabung 6 hari)

Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

قال الشافعية: يحرم صوم النصف الأخير من شعبان الذي منه يوم الشك، إلا لورد بأن اعتاد صوم الدهر أو صوم يوم وفطر يوم أو صوم يوم معين كالا ثنين فصادف ما بعد النصف أو نذر مستقر في ذمته أو قضاء لنفل أو فرض، أو كفارة، أو وصل صوم ما بعد النصف بما قبله ولو بيوم النص. ودليلهم حديث: إذا انتصف شعبان فلا تصوموا، ولم يأخذبه الحنابلة وغيرهم لضعف الحديث في رأي أحمد

Artinya : “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah nisfu Sya’ban diharamkan karena termasuk hari syak, kecuali ada sebab tertentu, seperti orang yang sudah terbiasa melakukan puasa dahar, puasa daud, puasa senin-kamis, puasa nadzar, puasa qadha’, baik wajib ataupun sunnah, puasa kafarah, dan melakukan puasa setelah nisfu Sya’ban dengan syarat sudah puasa sebelumnya, meskipun satu hari nisfu Sya’ban. Dalil mereka adalah hadis, ‘Apabila telah melewati nisfu Sya’ban janganlah kalian puasa’. Hadis ini tidak digunakan oleh ulama mazhab Hanbali dan selainnya karena menurut Imam Ahmad dhaif.”

Dalam keterangan di atas ada 4 yang menghilakan hukum Harom puasa setelah lewat tanggal 15 sya'ban

1. Apabila sudah terbiasa puasa terus menerus, atau terbiasa melakukan puasa daud,  yaitu puasa sehari berbuka sehari terus menerus. 

2. Mengqado' puasa puasa wajib yg tertinggal di waktu yang telah

3. Puasa nazar. 

4. Terbiasa melakukan puasa senin kamis rutin. 

KETENTUAN KETENTUAN PUASA SUNNAH BULAN SYA’BAN

 

AMALAN AMALAN DI BULAN SYA’BAN


Oleh : TGH. M. Zainul Fahmi, S.Pd.I

Adapun amalan amalan pada bulan dan malam nisfu sya’ban adalah sebagai berikut:

             Berpuasa ( baca KETENTUAN KETENTUAN PUASA SUNNAH BULAN SYA’BAN)

             Banyak membaca Sholawat Kepada Nabi, Saw

             Membaca yasin dan Doa khusus Nisfu sya’ban

 

AMALAN MALAM NISFU SYA’BAN

1.       Membaca surah yasin,

dulu saya di contohkan oleh guru kami (Al Maghfurullah TGH, Lalu Moh. Faisshal bin Abdul Hannan Praya) selesai jamaah sholat magrib beserta wirid rutin kita, lalu sholat sunnah ba’diyah  maghrib 2 rokaat dan sholat sunnah awabin 4 rokaat.

Kemudian di lanjutkan dengan membaca Surah Yasin 3 kali dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Pada bacaan pertama di niat kan mohon panjang umur, lalu membaca yasin dan di akhiri denga doa khusus Nisfu sya’ban.

b.      Pada bacaan ke 2 di niat  kan mohon Rizqi yang luasa banyak serta halal, lalu membaca surah yasin dan di akhiri denga doa khusus Nisfu sya’ban.

c.       Pada bacaan ke 3 berniat mohon di matikan dalam keadaan husnul khotimah, lalu membaca yasin dan di akhiri denga doa khusus Nisfu sya’ban.

 

2.       Sholat sunnah Tasbih

·         Lafaz Niat

Ushalli sunnatat tasbihi rak'ataini lillahi ta'ala

·         Niat saat takbiratul ihram

Aku sholat  sunnat tasbih 2 rokaat karena Allah

·         Membaca do'a iftitah

·         Membaca surat Al-fatihah

·         Membaca surat pendek Al-qur'an yang di hafal bila mau membacanya, bila tidak, tdak apa apa

·         Setelah membaca surat pendek Al-Qur'an, diteruskan dengan membaca tasbih sebanyak 15 kali seperti di bawah ini:

Subhanallah, Walhamdulillah, walaa ilaaha illa allah, wallahu akbar

Artinya, “Maha suci Allah dan segala puji bagi Allah tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha                    Besar.”

·         Ruku' dan membaca doa ruku' dan Dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali

·         I'tidal dan membaca bacaan I'tidal, dan dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali

·         Sujud dan membaca bacaan sujud, dan dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali

·         Duduk diantara dua sujud dan membaca doanya Duduk diantara dua sujud dan dilanjutkan membaca tasbih sebanyak 10 kali

·         Sujud untuk yang kedua kali dan dilanjutkan dengan membaca tasbih sebanyak 10 kali

·         Kemudian bangun dari sujud kedua sebelum berdiri duduklah istirahat  dan membaca tasbih sebanyak 10 kali, kemudian

·         Berdiri pada rakkat yang kedua (tetap mengulangi bacaan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama)

       Duduk Tasyahud  setelah selesai membaca  tasyahud, di lanjutkan  membaca tasbih sebanyak 10 kali.

       Salam

       Untuk pengerjaan rakaat sholat tasbih dilakukan dengan cara yang sama seperti di atas dan menyesuaikan waktu. Jika dilakukan siang hari maka sebanyak 4 rakaat dengan satu Tahiyat dan jika malam hari dilakukan sebanyak 4 rakaat dengan dua rakaat salam, dua rakaat salam.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan bisa kita amal kan, amin yaa rabbal ‘alamin.

HUKUM GADAI (SANDE), TANGGEP DALAM ISLAM


Bentuk muamalah (transaksi) dalam khazanah fiqih Islam yang paling dekat dengan sande-tanggep adalah rahn (gadai). Ulama kalangan Syafi’iyah mendefinisikan Rahn dengan “Menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas hutang, yang jika tidak mampu dilunasi, maka hutang akan dibayarkan dari jaminan tersebut”

جعل عين وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

Definisi ini bisa dibaca dalam “Kitab Mugni al-Muhtaj (Juz 2, hal. 121),

Dari definisi ini terlihat bahwa barang gadai (Rahn), diposiikan sebagai jaminan hutang. Karena sebagai jaminan, pada dasarnya sifat Rahn itu mauquf, artinya tidak dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Akan tetapi, sesuatu yang tidak dimanfaatkan, dalam agama disebut dengan Ta’lil atau akan membawa pada kesia-siaan. Dan ini dalam agama harus dihindari.

Jika demikian, siapa yang boleh memanfaatkan barang gadai tersebut, apakah pihak yang menggadai (Rahin), atau yang menerima gadai (Murtahin)?

Wahbah Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, secara khusus membahas hal ini.

Pertama, orang pemanfaatan barang gadai adalah si pemberi gadai.

Ia menjelaskan begini:

هناك في انتفاع الراهن بالرهن رأيان: رأي الجمهور غير الشافعية بعدم جواز الانتفاع. ورأي الشافعية بجوازه ما لم يضر بالمرتهن

“Dalam hal pemanfaatan barang gadai oleh pemberi gadai (rahin) terdapat dua pendapat. Mayoritas ulama (jumhur) selain Syafi’iyah berpendapat (pemberi gadai) tidak boleh memanfaatkan barang yang sudah dia gadaikan, tetapi ulama Syafi’iyah berpendapat boleh selama tidak merugikan pihak penerima gadai (murtahin)”

Wahbah Zuhaili juga merincikan pendapat masing-masing Mazhab kaitannya dengan ini.

1. Menurur Mazhab Hanafi dan Hambali, Pemberi gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadaian kecuali atas izin atau ridho dari penerima gadai.

2. Sementara Mazhab Maliki: Barang gadaian sama sekali tidak boleh dimanfaatkan, baik oleh pemberi gadai maupun penerima.

3. Dan Mazhab Syafi’i berpendapat, Pemberi gadai boleh memanfaatkan barang gadaian asalkan tidak merugikan pihak penerima gadai.

Kedua, yang memanfaatkan barang gadai dalah si penerima gadai.

Untuk model yang kedua ini, Ia menjelaskan, jumhur ulama selain Hanabilah (ulama Mazhab Hambali) menyatakan ketidakbolehannya penerima gadai intifa’ (memanfaatkan) barang gadai tersebut dengan catatan, barang tersebut bukan berupa hewan. Jika hewan, maka boleh dimanfaatkan.

Dalam soal ini, Wahbah Zuhaili juga merinci penjelasannya tentang pandangan tiap-tiap Mazhab.

1. Mazhab Hanafi: Penerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang gadai, kecuali dengan izin yang menggadaikan. Adanya Izin ini ulama Hanafiyah terbagi menjadi tiga kategori pendapat: Pertama, ada yang membolehkan secara mutlak, Kedua, yang tidak membolehkan secara mutlak karena itu termasuk riba, dan pendapat Ketiga, jika pemanfaatan itu disyaratkan di dalam akad maka haram karena termasuk riba, jika tidak disyaratkan di dalam akad, maka boleh, karena itu termasuk tabarru’.

2. Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat, Jika gadai itu adalah jaminan dari hutang jual beli yang ditentukan waktu pengembaliannya, maka boleh penerima gadai memanfaatkan barang gadai dengan izin dari pemberi gadai, tapi jika gadai itu adalah jaminan dari hutang murni, maka tidak boleh.

3. Mazhab Syafi’i: Tidak boleh penerima gadai memanfaatkan barang gadai, sebagaimana tidak boleh mensyaratkan pemanfaatan barang gadai di dalam akad. Namun jika pemanfaatan tidak disyaratkan di dalam akad, maka boleh penerima gadai memanfaatkan barang gadaian dengan izin pemberi gadai. Hal ini karena pemberi gadai adalah pemilik barang, dan sebagai pemilik, dia boleh mengizinkan siapapun untuk mengelola hak miliknya. (Fiqhul Islam wa Adillatuhu, 6/4287-4292 dengan ringkasan).

Di Masyarakat Sasak, ada praktik yang umum sekali terjadi namanya Sande-tanggep. Seseorang memberikan jaminan berupa tanah untuk mendapatkan pinjaman kepada orang lain. Dan penerima gadai biasanya memanfaatkan sawah tersebut selama pihak penggadai belum melunasi pinjamannya. Bagaimana hukumnya hal ini.....? Soal Sande – Tanggep, kita bisa berpegang pada beberapa madzhab. Bisa ke Mazhab Hanafi yang membolehkan jika jika diizinkan oleh pemberi gadai, atau pendapat Mazhab Syafi’i yang menyatakan bolehnya pemanfaatan barang gadai jika tidak disyaratkan dalam akad, dan diizinkan oleh pemberi gadai (pemilik barang gadai).

Ada satu masalah, meskipun tidak dijadikan syarat dalam akad, bagaimana jika pemanfaatan barang gadai sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, bukankah itu dihukumkan sama dengan syarat dalam akad nikah yang merusak gadai?

Imam Al-Suyuthi menjawab dalam kitab Al-Asybah wan-Nadzair bahwa mayoritas ulama berpendapat kebiasaan masyarakat dalam hal ini tidak sama dengan syarat dalam akad, meskipun Iman Al-Qaffal berpendapat iya.

ﻭَﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻟَﻮْ ﻋَﻢَّ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺍِﻋْﺘِﻴَﺎﺩُ ﺇِﺑَﺎﺣَﺔِ ﻣَﻨَﺎﻓِﻊِ ﺍﻟﺮَّﻫْﻦِ ﻟِﻠْﻤُﺮْﺗَﻬِﻦِ ﻓَﻬَﻞْ ﻳُﻨْﺰَﻝُ ﻣَﻨْﺰِﻟَﺔَ ﺷَﺮْﻃِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻔْﺴُﺪَ ﺍﻟﺮَّﻫْﻦُ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻬُﻮْﺭُ : ﻟَﺎ ﻭَ ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻘَﻔَّﺎﻝُ : ﻧَﻌَﻢْ

“Jika sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kebolehan pemanfaaatan barang gadai oleh penerima gadai, apakah kebiasaan tersebut menyerupai syarat dalam aqad, sehingga merusak transaksi gadai ? Menurut mayoritas ulama berkata: tidak menyerupai. Menurut Imam Qoffal: sudah menyerupai”.
Wallahu ta’ala a’lam.

Selasa, 22 Februari 2022

KUFUR NIKMAT MENDATANG KAN AZAB DI DUNIA DAN AKHIRAT

 

KUFUR NIKMAT MENDATANG KAN AZAB DI DUNIA DAN AKHIRAT

Oleh: H.M.Zainul Fahmi, S.Pd.I 


Bersyukur merupakan kewajiban bagi kaum beriman. Begitu banyak nikmat Allah yang kita terima baik yang kita minta maupun yang tdak kita minta, Mari renungkan sejenak nikmat Allah yang selama ini kita terima. Tidak usah seluruhnya. Cukup nikmat buang angin saja. Ada kisah menarik, Al kisah ada seorang tua yang cukup kaya, suatu saat menderita sakit perut karena tidak bisa buang angin, sudah 2 hari, akhir nya di bawa kerumah sakit, setelah di periksa pada hari ke 3 dokter memutuskan harus oprasi, ada wawan cara antara kakek yang sakit itu dengan Dokter

 

Kakek  : Gimana Dok apa yang harus saya lakukan.

Dokter : o ea kek, saluran angin di dalam tubuh kakek tersumbat, kakek harus oprasi agar bisa

  buang angina

Kakek  : oo Begitu ea dok..trus dimana saya oprasi

Dokter : Di Surabaya Kek,

Kakek  : Siap Dok, Kira kitra Berapa Biayanya

Dokter : Kira kira Siapkan Uang 120 juta kek

Kakek  : O Ea Dok, Makasih. Sejak saat itu kakek ini nagis nangis terus sehingga keluarga pada        bingung kenapa nangis trus kek..?

Cucu      : Kenapa Nangis trus kek sabar-sabar, kan tinggal oprasi, apa yang kakek tangisi, uang biayayang   begitu banyak ea kek

Kakek  : Bukan Cucuku

Cucu    : Lalu apa kek Takut ea

Dokter : Bukan!!

Cucu    : Lalu apa yang kakek tangisi

Kakek : Yang kakek tangisi bukan besarnya biaya oprasi yang begitu mahal, uang kakek punya, bukan pula kakek takut di oprasi, buka...bukan....tetapi yang kakek tangisi ternyata begitu mahal nikmat allah, untuk bisa Buang angin yang 3 hari ini, kakek harus bayar 120 juta, berarti satu hari harus bayar 40 juta, selama ini kakek tdak pernah mikir sejauh itu, kakek hanya bung angin doang, kadang kadang kakek buang angin sembarangan gx pernah bayangkan nikmat bisa buang angin itu mahal, kalau sehari semalam kekek buang angin 10 kali, sedangkan sehari harus bayar 40 Juta, kalau seusia kakek 70 tahun kakek harus bayar setiap hari 40 juta, sama dengan berapa semuanya cucuku.

Cucu      : Ea ya masya allah Tuu kek.....ayoo kita sukuri semuanya.

 

Begitulah seseorang harus menghabiskan uang jutaan rupiah bahkan ratusan juta untuk biaya operasi hanya gara-gara tiga hari tidak bisa buang angin. itu baru soal buang angin. Padahal sepanjang hidup ini, jutaan aktivitas lain harus kita tunaikan. Semua itu ternyata tidak dipungut harga alias gratis. Sebab itu, Allah SWT hanya memberikan kita dua pilihan. Jika tidak mau bersyukur, bberarti kita kufur. Tidak ada pilihan ketiga.

 

إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا

 

“Sungguh Kami telah menunjukkan kepadanya jalan yang lurus, ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur” (QS.Al-Insan : 3 ).

 

Dalam kisah hidup Rasulullah juga disebutkan, kedua telapak kaki Rasulullah bengkak bengkak  akibat terlalu lama melakukan shalat malam, Aisyah bertanya, “Kenapa engkau melakukan yang demikian, wahai Rasulullah, padahal Allah SWT sudah mengampuni segala dosamu yang telah lampau dan akan datang?” Beliau menjawab, “Tidak pantaskah aku menjadi hamba yang banyak bersyukur”. (HR.Bukhari dan Muslim).

      Hadis ini cukup populer. Rasulullah SAW menegaskan tentang pentingnya bersyukur. Betapa bodohnya kita apabila lebih memilih kufur ketimbang bersyukur. Pasalnya, Allah SWT menjanjikan bertambahnya nikmat bagi mereka yang bersyukur dan menimpakan laknat bagi mereka enggan bersyukur. Simak beberapa cuplikan kisah berikut.

      Kaum Nabi Nuh (3993-3043 SM) disapu banjir super dahsyat.

 

فَفَتَحْنَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ بِمَاءٍ مُنْهَمِرٍ (١١)وَفَجَّرْنَا الأرْضَ عُيُونًا فَالْتَقَى الْمَاءُ عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ (١٢)وَحَمَلْنَاهُ عَلَى ذَاتِ أَلْوَاحٍ وَدُسُرٍ (١٣)

 

“Maka Kami bukakan pintu-pintu langit dengan menurunkan air yang tercurah. Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka bertemulah air-air itu untuk suatu urusan yang sungguh telah ditetapkan. Dan Kami angkut Nuh keatas bahtera yang terbuat dari papan dan paku” (QS.Al-Qamar : 11-13).

     Sejarawan memang berbeda pendapat, apakah bencana besar itu melanda seluruh dunia atau hanya terjadi pada wilayah tempat Nabi Nuh diutus. Yang jelas, semua sepakat bahwa banjir mengerikan itu datang akibat kaum Nabi Nuh selalu ingkar kepada Allah. Betapa tidak, lebih kurang 950 tahun Nabi Nuh berdakwah, tetapi pengikutnya hanya tujuh puluh orang dan delapan anggota keluarganya.

     Kekufuran dan pembangkangan serupa juga dilakukan kaum Ad. Kaum Nabi Hud (2450-2320 SM) ini terkenal memiliki jasmani yang kuat. Berkat karunia Allah, kaum Ad hidup berselimut kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan. Peradaban mereka juga sangat maju. Tetapi mereka kufur dan angkuh, selalu menolak kebenaran, yang resikonya harus mereka bayar dengan sangat mahal.

      Allah SWT meniupkan badai topan diiringi gemuruh suara yang menggelegar. Hanya dalam hitungan hari, riwayat mereka tamat dengan sangat menyedihkan.

 

سَخَّرَهَا عَلَيْهِمْ سَبْعَ لَيَالٍ وَثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ حُسُومًا فَتَرَى الْقَوْمَ فِيهَا صَرْعَى كَأَنَّهُمْ أَعْجَازُ نَخْلٍ خَاوِيَةٍ (٧)

 

“Allah menimpakan angin kepada mereka selama tujuh malam dan delapan hari secara terus menerus, maka kamu lihat kaum Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul pohon kurma yang telah lapuk” (QS.Al-haqqah : 7).

     Tidak kalah mengerikan lagi adalah azab yang diterima kaum Tsamud. Kaum yang tinggal di dataran Al-Hijir yang terletak diantara Hijaz dan Syam ini hidup dengan segala kemewahan dan kemakmuran sebagai warisan dari Kaum Ad. Kaum Tsamud juga dikenal sebagai arsitektur dan entrepreneur ulung. Awal Juli 2008 lalu, UNESCO mengesahkan Madain Saleh, kota peninggalan mereka di 440 km arah utara Madinah itu, sebagai salah satu situs warisan dunia (World Heritage Site).

      Sungguh sayang, mereka ingkar dan menentang dakwah Nabi Saleh (2150-2080 SM). Mereka bahkan berani membunuh unta betina yang merupakan mukjizat Nabi dan Rasul kelima itu. Hasilnya, mereka dihantam guntur dan gempa hebat.

 

وَأَخَذَ الَّذِينَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دِيَارِهِمْ جَاثِمِينَ (٦٧)كَأَنْ لَمْ يَغْنَوْا فِيهَا أَلا إِنَّ ثَمُودَ كَفَرُوا رَبَّهُمْ أَلا بُعْدًا لِثَمُودَ (٦٨)

 “Dan satu suara keras yang mengguntur menimpa orang-orang zalim itu, lalu mereka mati bergelimpangan di rumah mereka, seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, sungguh kaum Tsamud itu mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud” (QS.Hud : 67-68).

 

     Tidak kalah tenar tentu kisah Fir’aun. Fir’aun adalah gelar untuk raja-raja Mesir purbakala. Menurut Alquran, terdapat dua gelar bagi raja Mesir kala itu : Fir’aun dan Malik. Fir’aun adalah gelar untuk raja Mesir zaman Nabi Musa (1527-1407 SM), sementara Malik adalah gelar raja Mesir zaman Nabi Yusuf (1745-1635 SM). Penelitian sejarah membuktikan, Fir’aun yang sangat memusuhi Nabi Musa adalah Minephtah (1232-1224 SM), putra Ramses II. Adapun Ramses II yang memerintah selama 68 tahun pada 1304-1237 SM itu adalah raja yang baik.

     Fir’aun Minephtah dianugerahi kekuatan dan kekuasaan luar biasa. Tidak hanya kaya, dia bahkan tidak pernah sakit seumur hidup. Tetapi, jangankan bersyukur, Fir’aun Minephtah malah sangat sombong dan arogan, bahkan mengaku sebagai Tuhan. Tragis, Fir’aun Minephtah dan kroni-kroninya akhirnya dibenamkan Allah di dasar Laut Merah. Setelah ribuan tahun terkubur di laut, muminya ditemukan pada 1898 M oleh Loret di Thebes, di daerah Wadi Al-Muluk (lembah raja-raja). Kini mumi Fir’aun Minephtah diawetkan di museum Mesir.

     Jika mengacu isyarat Al-Quran, Allah memang sengaja menyelamatkan jasad Fir’aun Minephtah agar dapat menjadi pelajaran bagi manusia.

 

فَالْيَوْمَ نُنَجِّيكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلْفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ (٩٢)

 

“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sungguh kebanyakan manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami” (QS.Yunus : 92).

      Tidak kalah dahsyatnya azab Allah SWT juga ditimpakan terhadap Kaum Sodom, yakni kaum Nabi Luth (1950-1870 SM).Hampir keseluruhan kaum ini mengamalkan gaya hidup songsang, yaitu melakukan hubungan kelamin sesama sejenis,lelaki dengan lelaki.Perbuatan ini merupakan sesuatu penyelewengan fitrah yang amat buruk. Nabi Luth telah menyeru mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut disamping menyampaikan seruan-seruan Allah, tetapi mereka mengabaikannya dan malah mereka mengingkari kenabiannya.

     Atas kekufurannya itu Allah SWT mengutus seorang malaikat mencabut negeri itu dengan ujung sayapnya dan mengangkat ke atas langit, lalu dibalikkan negeri itu; bagian atas menjadi bawah dan bagian bawah menjadi atas, kemudian mereka dihujani dengan batu yang panas secara bertubi-tubi.

 

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (٨٢)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (٨٣)

“Maka ketika datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,–Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Hud: 82-83)

     Allah SWT menyelamatkan Nabi Luth dan keluarganya selain istrinya dengan rahmat Allah SWT, karena mereka menjaga pesan itu, bersyukur atas nikmat Allah dan beribadah kepada-Nya.

     Masih banyak kisah-kisah kebinasaan kaum kufur nikmat dan penentang kebenaran yang dituturkan Allah SWT dalam Alquran. Cukuplah beberapa penggalan kisah di atas sebagai bahan renungan. Sebagai kaum beriman, sepatutnya kita terus memanjatkan doa yang diajarkan Rasulullah SAW, sebagaimana dikutip dalam riwayat Abu Dawud, “Wahai Tuhanku, bantulah aku untuk dapat senantiasa mengingatmu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah dengan baik kepada-Mu”.

 

Syukur yang tepat, bukan hanya pandai mengucapkan alhamdulillah. Sudah semestinya, syukur itu diwujudkan dalam amalan.

Coba perhatikan ibarat syukur yang diungkapkan oleh Ibnul Qayyim,

الشكر يكون : بالقلب : خضوعاً واستكانةً ، وباللسان : ثناءً واعترافاً ، وبالجوارح : طاعةً وانقياداً .
” مدارج السالكين ” ( 2 / 246 )

“Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2: 246)

Seorang yang dikenal zuhud di masa silam, yaitu Abu Hazim menyatakan tentang bersyukur dengan anggota badan adalah,

أن تكف عن المعاصي ، وتستعمل في الطاعات

“Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.”

Abu Hazim juga berkata,

وأما مَن شكر بلسانه ولم يشكر بجميع أعضائه : فمثَلُه كمثل رجل له كساء فأخذ بطرفه ، فلم يلبسه ، فلم ينفعه ذلك من البرد ، والحر ، والثلج ، والمطر ” .

“Siapa saja yang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan anggota badan lainnya, itu seperti seseorang yang mengenakan pakaian. Ia ambil ujung pakaian saja, tidak ia kenakan seluruhnya. Maka pakaian tersebut tidaklah manfaat untuknya untuk melindungi dirinya dari dingin, panas, salju dan hujan.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2: 84)

Jadi perlu di ingat syukur bisa di lakukan dengan 4 cara yaitu :

1.      Dengan Lidah yaitu mengucap kalimat Alhamdulillah atau kalimat lainnya,

2.      Dengan Jinan ( Hati) yaitu mengingat sang pemberi nikmat yaitu Allah swt,

3.      Dengan Arkan ( Anggota Badab) yaitu melakukan perbuatan ibadah yang diprintahkan,

4.      Harus menghargai orang lain (yang telah menyampaikan nikmat allah kepada kita) hal yang ke 4 ini yang sering di lalikan oleh manusia, padahal Rasulullah menegaskan.

 

Dalam hadist Riwayat Imam Muslim Rasulullah bersanda

 

من لم يشكر الناس لم يشكر الله( مسلم)

“Barang siapa yang tidak berterimakasih kepada manusia makan tidak di anggap syukur kepada Allah”. ( HR. Muslim)

 

Dalam Riwayat Abu Daud

لا يشكر الله من لا يشكر الناس (أبو داود)

“Tiada sekali kali di anggap syukur kepada Allah swt, orang yang tidak bisa berterimakasih kepada Manusia”. ( HR. Abu Daud)

 

Dalam Riwayat Imam Ahmad

إن أشكر الناس لله عزوجل أشكرهم الله ( أحمد)

“ Jika kepada manusia mereka berterimakasih karena Allah azawajalla maka kepada allah mereka di anggap bersyukur.

 

Demikian yang bisa kami sampaikan semoga ada manfaat nya, dan semoga kita semua di jadikan oleh Allah sebgai manusia yang bisa bersyukur terhadap semua nikmat Allah, dan semoga kita selalu bisa menghargai jasa orang lain dan bisa mengucapkan terimakasih karena allah kepada mereka, wassalam.

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN PENZINA

HUKUM MENIKAHI PEREMPUAN PENZINA Dari Penanya: Assalamu Alaikum Ustadz Maaf saya mau brtanya ... Pertanyaan: Bagaimana hukumnya menikahi wan...