Rabu, 19 Januari 2022

Islam dan Pemimpin


 

ISLAM DAN PEMIMPIN

Oleh: H. M. Zainul Fahmi, S.Pd.I

Dalam masyarakat beradab, kepemimpinan dibangun atas dasar konsensus nilai-nilai kearifan lokal. Jika kultur dan kearifan lokal dikaitan dengan aktivitas kepemimpinan, maka ia menjadi sebuah entitas yang tidak bisa dipisahkan. Kepemimpinan tidak bisa terlepas dari nilai-nilai budaya dan kehidupan sosial masyarakat yang dianut. Ia tidak bisa dipertentangkan, tetapi ia harus direlasikan atau bahkan diintegrasikan. Salah satu ciri kearifan lokal adalah memiliki tingkat solidaritas yang tinggi atas lingkungannya.

Dalam khasanah sosiologi Islam, Ibnu Khaldun dikenal sebagai peletak dasar teori solidaritas masyarakat atau dikenal dengan teori ‘Ashâbiyat. Teori ini merupakan pengejawantahan dari teori harmoni ka al-jasad al-wahid dalam ajaran Islam, yang menggambarkan kelaziman saling melindungi dan mengembangkan potensi serta saling mengisi dan membantu di antara sesama. Melalui teori harmoni ka al-jasad al-wahid dimisalkan kehidupan komunitas muslim itu dengan ka al-bunyan yasuddu ba’duha ba’dla bagaikan sebuah bangunan, yang antara elemen bangunan yang satu dengan yang lainnya saling memperkokoh— memperkuat Teori ‘Ashâbiyat— solidaritas kelompok dan konsep ta’âwun al-ihsan itu didasarkan atas pemikiran ajaran Islam, yang di dalamnya terkandung norma akidah dan syari’at.

Ibnu Taimiyyah menyatakan agama Islam tidak akan bisa tegak dan abadi tanpa ditunjang oleh kekuasaan, dan kekuasaan tidak bisa langgeng tanpa ditunjang dengan agama. Dalam Islam istilah kepemimpinan dikenal dengan kata Imamah. Sedangkan kata yang terkait dengan kepemimpinan dan berkonotasi pemimpin dalam Islam ada delapan istilah, yaitu; Imam  dalam Surat al-Baqarah 124. Khalifah pada al-Baqarah: 30.  Malik,  al-Fatihah : 4, Wali  pada al-A’raf : 3. ‘Amir dan Ra’in, Sultan,  Rais, dan Ulil ‘amri.

Menurut Quraish Shihab, imam dan khalifah dua istilah yang digunakan Alquran untuk menunjuk pemimpin. Kata imam diambil dari kata amma-ya’ummu, yang berarti menuju, dan meneladani. Kata khalifah berakar dari kata khalafa yang pada mulanya berarti “di belakang”. Kata khalifah sering diartikan “pengganti” karena yang menggantikan selalu berada di belakang, atau datang sesudah yang digantikannya

Dasar-dasar Kepemimpinan

1.      Tidak mengambil orang kafir atau orang yang tidak beriman sebagai pemimpin bagi orang-orang muslim karena bagaimanapun akan mempengaruhi kualitas keberagamaan rakyat yang dipimpinnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا (١٤٤)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali[368] dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)(QS. Surat An-Nisaa: 144.)

2.      Tidak mengangkat pemimpin dari orang-orang yang mempermainkan Agama Islam, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٥٧)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu Jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman.(QS Surat Al-Maidah: 57).

Tidak jarang di akhir zaman ini pemimpin suka hal hal yang diharomkan oleh allah swt, seperti meninggalkan sholat, meminum minuman keras, berjudi, berzina bahkan mereka mebuat suatu group pecanndu zina, dan tidak segan segan menghabis kan uang Negara untuk hal hal itu, namun dengan segala dalih dan akal mereka menutupinya. Ingat allah akan melaknat orang orang yang berbuat nista, dan orang orang yang membelanya.

3.      Pemimpin harus mempunyai keahlian di bidangnya, pemberian tugas atau wewenang kepada yang tidak berkompeten akan mengakibatkan rusaknya pekerjaan bahkan organisasi yang menaunginya. Sebagaimana Sabda Rasulullah sa.  “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya”. (HR Bukhori dan Muslim).

4.      Pemimpin harus bisa diterima (acceptable), mencintai dan dicintai umatnya, mendoakan dan didoakan oleh umatnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah saw. “Sebaik-baiknya pemimpin adalah mereka yang kamu cintai dan mencintai kamu, kamu berdoa untuk mereka dan mereka berdoa untuk kamu. Seburuk-buruk pemimpin adalah mereka yang kamu benci dan mereka membenci kamu, kamu melaknati mereka dan mereka melaknati kamu.” (HR Muslim).

5.      Pemimpin harus mengutamakan, membela dan mendahulukan kepentingan umat, menegakkan keadilan, melaksanakan syari’at, berjuang menghilangkan segala bentuk kemunkaran, kekufuran, kekacauan, dan fitnah, sebagaimana Firman Allah SWT. Dalam Alquran, Surat Al-Maidah: 8.

6.      Pemimpin harus memiliki bayangan sifat-sifat Allah swt yang terkumpul dalam Asmaul Husna dan sifat-sifat Rasul-rasul-Nya.

 

Karakter Pemimpin Islami

Karakteristik manusia yang mempunyai motivasi tinggi untuk menjadi pemimpin tampak dalam tingkah laku yang dilandaskan pada suatu keyakinan yang sangat mendalam bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. Pemimpin merupakan suatu panggilan yang sangat mulia dan perintah dari Allah yang menempatkan dirinya sebagai makhluk pilihan sehingga tumbuh dalam dirinya kehati-hatian, menghargai waktu, hemat, produktif, dan memperlebar sifat kasih sayang sesama manusia.

Solidaritas kelompok sebagai dasar kehidupan yang dilandasi oleh iman dan akhlak mulia seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw, dapat memberikan implikasi terhadap tatanan kerja sama kemanusiaan (ta’âwun al-ihsan). Apabila teori tersebut dihubungkan dengan kegiatan kepemimpinan, maka akan dapat mendorong masyarakat untuk bersatu dan aktif partisipatif dalam proses pembangunan di semua sektor kehidupan.

 

Motivasi seseorang untuk ambil bagian dalam suatu proses kepemipinan sangat beragam sebagaimana halnya motivasi seseorang untuk melaksanakan ibadah, seperti salat, puasa, dan sebagainya. Keragaman motivasi atau latar belakang niat seseorang dalam bertindak adalah suatu hal yang tidak terelakan dan secara hukum tidak dipersalahkan. Sejarah menjelaskan kepada kita, ketika Nabi Muhammad saw  berhijrah bersama para pengikutnya, beliau mengatakan bahwa motivasi dan keikutsertaan para pengikutnya itu beragam, ada yang bermotivkan kekayaan, dan ada juga karena dorongan wanita yang ingin dinikahinya. Semuanya itu dibenarkan, hanya saja kualitas partisipasi yang terbaik dan tertinggi dalam pandangan agama Islam adalah karena Allah swt.

Hadis yang berbunyi: innama al-’amal bi al-niyyât dan seterusnya, membenarkan keragamaan motivasi tindakan. Oleh karena itu, masalah partisipasi tokoh masyarakat dalam perhelatan pemilihan kepala daerah baik presiden, gubernur, bupati maupun wali kota pun demikian. Motivasi partisipasi  itu harus diciptakan. Menurut Abdurrahman bin Abd al Salam al Syafi’i dalam kitab Nuzhat al Majalis wa Muntakhab al Nafais bahwa  motivasi seseorang untuk melaksanakan kepemimpinan sebagaimana juga melaksanakan ibadah selalu beragam. Minimal ada tiga motivasi utama: Motivasi ekonomi, yakni ingin mendapat imbalan material yang bernilai; Motivasi “takut” mendapat ancaman “akhirat” dan ingin “surga”; dan motivasi ikhlas  atas landasan iman tauhid yang amat murni; lillahi ta’ala.

Karakter yang harus dimiliki dalam sebuah kepemimpinan adalah:

1.      Shidiq (jujur). Seorang pemimpin wajib berlaku jujur dalam melaksanakan tugasnya. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan, juga akan mewarnai dan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pemimpin itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, sikap dan tindakan yang seperti itu akan mewarnai dan mempengaruhi kehidupan bermasyarakat.

Dalam Alquran, keharusan bersikap jujur dalam memimpin, sudah diterangkan dengan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebut.  Di beberapa ayat, dihuhungkan dengan pelaksanaan timbangan, sebagaimana Firman Allah swt:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ

Artinya: Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.(QS Al An’aam: 152).

Dengan hanya menyimak ayat tersebut di atas, maka kita sudah dapat mengambil kesimpulan bahwa; sesungguhnya Allah swt telah menganjurkan kepada seluruh umat manusia pada umumnya, dan kepada para pedagang khususnya untuk berlaku jujur dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan. Penyimpangan dalam menimbang, menakar dan mengukur yang merupakan wujud kecurangan dalam perdagangan, sekalipun tidak begitu nampak kerugian dan kerusakan yang diakibatkannya pada manusia ketimbang tindak kejahatan yang lebih besar lagi seperti; perampokan, perampasan, pencurian, korupsi, manipulasi, pemalsuan dan yang lainnya, nyatanya tetap diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Mengapa? Jawabnya adalah; karena kebiasaan melakukan kecurangan menimbang, menakar dan mengukur dalam dunia perdagangan, akan menjadi cikal bakal dari bentuk kejahatan lain yang jauh lebih besar.

Jika perampokan, pencurian, pemerasan, perampasan, sudah jelas merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara batil, yang dilakukan dengan jalan terang-terangan. Namun tindak penyimpangan dan atau kecurangan dalam menimbang, menakar dan mengukur barang dagangan, merupakan kejahatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sehingga para pemimpin yang melakukan kecurangan tersebut, pada hakikatnya adalah juga pencuri, perampok dan perampas dan atau penjahat, hanya mereka bersembunyi di balik lambang keadilan yakni, timbangan, takaran dan ukuran yang mereka gunakan dalam perdagangan. Dengan demikian tidak ada bedanya! Mereka sama-sama penjahat. Maka alangkah kejinya tindakan mereka itu. Sehingga wajar, jika Allah swt dan Rasul-Nya mengharamkan perbuatan tersebut, dan wajar pula jika para pelakunya diancam Allah swt akan menerima azab dan siksa yang pedih di akhirat kelak, sebagaimana Firman Allah swt dalam Alquran:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (١)الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (٢)وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (٣)أَلا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ (٤)لِيَوْمٍ عَظِيمٍ (٥)يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ (٦)

 

Artinya:Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang ini menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam ini.(QS Al Muthaffifiin: 1-6)

2.      Amanah (tanggung jawab). Setiap pemimpin harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan  yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya. Dalam pandangan Islam, setiap pekerjaan manusia adalah mulia. Pemimpin merupakan suatu tugas mulia, lantaran tugasnya antara lain memenuhi kebutuhan seluruh anggota masyarakat akan barang dan atau jasa untuk kepentingan hidup dan kehidupannya.

3.      Tidak menipu. Pemimpin hendaknya menghindari penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah polah manusia lainnya. Setiap sumpah yang keluar dan mulut manusia harus dengan nama Allah. Jika sudah dengan nama Allah, maka harus benar dan jujur. Jika tidak henar, maka akibatnya sangatlah fatal. Oleh sehab itu, Rasulululah saw selalu memperingatkan kepada para pemimpin untuk tidak mengobral janji atau berpromosi secara berlebihan yang cenderung mengada-ngada, semata-mata agar terpilih, lantaran jika seorang pedagang berani bersumpah palsu, akibat yang akan menimpa dirinya hanyalah kerugian.

Sementara itu, apa yang kita alami selama ini, proses demokrasi untuk mengahasilkan pemimpin dinodai dengan pelanggaran etika, bahkan nyaris, setiap orang –calon pemimpin  maupun pemilih– tidak mampu lagi membedakan barang yang halal dan yang haram, di mana keadaan ini sesungguhnya sudah disinyalir akan terjadi oleh Rasulullah saw, sebagaimana dinyatakan dalam hadisnya. Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, bersabda: “Akan datang pada manusia suatu zaman yang seseorang tidak memperhatikan apakah yang diambilnya itu dan barang yang halal atau haram.” (HR Bukhari)

4.      Menepati janji. Seorang pemimpin juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada rakayat terlebih lagi tentu saja, harus dapat menepati janjinya kepada Allah swt. Janji yang harus ditepati oleh para pemimpin. Yang harus di sadari oleh pemimpin bahwa dosa kebohongannya juga dibebankan kepada orang orang yang memilihnya jika pemilihnya tau bahwa dia adalah pembohong, bila tidak maka dosa itu dia pikul sendiri hal ini di nyatakan oleh Rasulullah saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thobrani ra.

قال النبي صلى الله عليه وسلم : سيكونوا بعدي أمراء يكذبوان ويظلمون فمن دخل عليهم فيصدقهم بكذبهم وأعانهم على ظلمهم فليس مني ولست منه وليس بوارد على حوضي ومن لم يصدقهم بكذبهم و يعنهثم على ظلمهم فهو مني وانا منه وهو وارد على حوضي (احمد صحيح)

Artinya: Sabda nabi,  Akan terjadi setelah aku nanti berkuasa pemimpin yang pembohong dan zholim. Barang siapa yang masuk kepada nya dan membenarkan kebohongannya, membantu/mendukung kezolimannya,  mka org itu bukan golongan ku,  dan aku bukan apa apa nya,  dan tdak akan dapat mencicipi air telagaku. Tetapi barang siapa yg masuk/bergaul dgn nya,  tetapi tdk membenarkan kebohongannya tdak membntu kezolimannya,  maka dia adalah ummatku dan aku adalah bagiannya,  dan dia berhak minum air telaga ku,  (HR. Ahmad.  Shohih)

5.      Murah hati. Dalam suatu hadis, Rasulullah saw menganjurkan agar para pemimpin selalu bermurah hati dalam melaksanakan pemerintahani. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab. Sabda Rasulullah SAW: “Allah berbelas kasih kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR Bukhari)

6.      Keenam, tidak melupakan akhirat. Kepemimpinan  adalah perdagangan dunia, sedangkan melaksanakan kewajiban Syariat Islam adalah perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan dunia. Maka para pemimpin muslim sekali-kali tidak boleh terlalu menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga jika datang waktu salat, mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya. Alangkah baiknya, jika mereka bergegas bersama-sama melaksanakan salat berjamaah, ketika azan telah dikumandangkan. Begitu pula dengan pelaksanaan kewajiban memenuhi rukun Islam yang lain. Sekali-kali seorang pemimpin muslim hendaknya tidak melalaikan kewajiban agamanya dengan alasan kesibukan pemerintahan.


Pada bagian ini, sebagai pemimpin hendaknya kita selalu berupaya menyempurnakan keilmuan, berani mengambil risiko dan mampu mengambil ibrah dari keberhasilan serta kegagalan para pemimpin terdahulu. Jadilah pemimpin yang berangkat atas dasar keilmuan dan ketakwaan bukan atas dasar nafsu dan keserakahan. Semoga ini ada manfaat nya buat kita semua.

 

 

Kamis, 13 Januari 2022

3 BEKAL MENGHADAPI KEMATIAN


Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani berkata:

 وَيَتَأَكَّدُ الْاِسْتِعْدَادُ لِلْمَوْتِ أَيِ التَّأَهُّبِ لِلِقَائِهِ بِفِعْلِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ وَاجْتِنَابِ الْأَعْمَالِ الْقَبِيْحَةِ وَالْمُبَادَرَةِ إِلَى التَّوْبَةِ الْمُتُوَفِّرَةِ لِلشُّرُوْطِ وَهِيَ الْإِقْلَاعُ عَنِ الذَّنْبِ وَالنَّدْمُ عَلَيْهِ وَالتَّصْمِيْمُ عَلَى عَدَمِ الْعَوْدِ إِلَيْهِ وَرَدُّ الْمَظَالِمِ إِلَى أَهْلِهَا وَقَضَاءُ نَحْوِ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَاسْتِحْلَالٌ مِنْ نَحْوِ غِيْبَةٍ وَقَذْفٍ

“Sangat dianjurkan mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan mengerjakan amal-amal saleh dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang tercela, bersegera bertobat dengan memenuhi syarat-syaratnya yaitu melepaskan diri dari dosa, menyesal atas dosa yang dilakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi serta mengembalikan kezaliman yang dilakukan kepada orang yang berhak, mengqadha semisal shalat dan puasa, serta meminta halal dari perbuatan semacam menggunjing dan menuduh zina (Syekh al-Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Allam bi Syarh Mursyid al-Anam, Juz.3, hal.206, Dar al-Salam).

1. Mengerjakan amal-amal saleh.

Allah memberikan dua syarat bagi siapa pun yang berharap bertemu dengan-Nya di surga, yaitu beramal saleh dan meninggalkan kesyirikan. Dalam sebuah firman-Nya, Allah subhanahu wata’ala menegaskan:

  فَمَنْ كانَ يَرْجُوا لِقاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صالِحاً وَلا يُشْرِكْ بِعِبادَةِ رَبِّهِ أَحَداً

 “Barang siapa yang mengharapkan bertemu Tuhannya maka hendaklah melakukan amal shalih dan janganlah menyekutukan ibadah terhadap Tuhannya dengan suatu apapun.” (QS al-Kahfi: 110).

 Amal saleh yang dimaksud dalam ayat di atas adalah segala bentuk perbuatan baik yang steril dari riya (pamer) dan sesuai dengan tuntunan syariat. Menurut Syekh Mu’adz, sebagaimana dikutip al-Imam al-Baghawi dalam tafsirnya, amal saleh adalah amal yang di dalamnya terdapat empat hal, ilmu, niat, kesabaran dan ikhlas. Syekh Sahl al-Tustari berkata:

   اَلْعَمَلُ الصَّالِحُ مَا كَانَ خَالِياً عَنِ الرِّيَاءِ مُقَيَّداً بِالسُّنَّةِ

 “Amal saleh adalah amal yang sunyi dari pamer dan diikat dengan (tuntunan) sunah Nabi,” (Abu Muhammad Sahl bin Abdillah al-Tustari, Tafsir al-Tustari, hal. 98).

 Al-Imam al-Baghawi berkata:

  قَالَ مُعَاذٌ الْعَمَلُ الصَّالِحُ الَّذِي فِيهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ. الْعِلْمُ، وَالنِّيَّةُ، وَالصَّبْرُ، وَالْإِخْلَاصُ  

 “Mu’adz berkata; amal saleh adalah amal yang di dalamnya terdapat empat hal, ilmu, niat, sabar dan ikhlas,” (al-Imam al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, juz.1, hal. 73).

 Anjuran dan Urgensi Memperbanyak Ingat Mati Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:

  قَالَ الرَّافِعِيُّ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْعَامِلَ لَا يَنْبَغِي أَنْ يَتَّكِلَ عَلَى عَمَلِهِ فِي طَلَبِ النَّجَاةِ وَنَيْلِ الدَّرَجَاتِ لِأَنَّهُ إِنَّمَا عَمِلَ بِتَوْفِيقِ اللهِ وَإِنَّمَا تَرَكَ الْمَعْصِيَةَ بِعِصْمَةِ اللهِ فَكُلُّ ذَلِكَ بِفَضْلِهِ وَرَحْمَتِهِ

 Al-Rafi’i berkata; di dalam hadits menegaskan bahwa orang yang beramal tidak seyogiayanya berpegangan atas amalnya di dalam mencari keselamatan dan memperoleh derajat-derajat, sebab ia bisa beramal atas pertolongan Allah, mampu meninggalkan maksiat karena penjagaan Allah, maka semuanya atas anugerah dan rahmat-Nya,”

  قَوْلُهُ سَدِّدُوا فِي رِوَايَةِ بِشْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ مُسْلِمٍ وَلَكِنْ سَدِّدُوا وَمَعْنَاهُ اقْصِدُوا السَّدَادَ أَيِ الصَّوَابَ وَمَعْنَى هَذَا الِاسْتِدْرَاكِ أَنَّهُ قَدْ يُفْهَمُ مِنَ النَّفْيِ الْمَذْكُورِ نَفْيُ فَائِدَةِ الْعَمَلِ فَكَأَنَّهُ قِيلَ بَلْ لَهُ فَائِدَةٌ وَهُوَ أَنَّ الْعَمَلَ عَلَامَةٌ عَلَى وُجُودِ الرَّحْمَةِ الَّتِي تُدْخِلُ الْعَامِلَ الْجَنَّةَ فَاعْمَلُوا وَاقْصِدُوا بِعَمَلِكُمُ الصَّوَابَ أَيِ اتِّبَاعَ السُّنَّةِ مِنَ الْإِخْلَاصِ وَغَيْرِهِ لِيَقْبَلَ عَمَلَكُمْ فَيُنْزِلَ عَلَيْكُمُ  الرَّحْمَةَ

 “Sabda Nabi; benarkanlah niatmu dalam beramal, di dalam riwayat Bisyr bin Said dari Abi Hurairah dari riwayat Imam Muslim; tetapi benarkanlah niatmu dalam beramal. Maknanya adalah bertujuanlah baik dalam amalmu. Maksud dari istidrak ini adalah bahwa terkadang dipahami ketiadaan faidah beramal dari penegasan ketiadaan selamat disebabkan amal. Seakan-akan Nabi menjawab (kesalahpahaman tersebut); tetapi amal memiliki faidah, yaitu sesungguhnya amal adalah tanda akan wujudnya rahmat yang dapat memasukannya di surga, maka beramalah kalian dan bertujuanlah dengan amal kalian suatu kebenaran, yaitu mengikuti sunah Nabi berupa ikhlas dan lainnya, agar Allah menerima amal kalian sehingga Ia menurunkan rahmat atas kalian,” (Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz.11, hal.297).

 

2.       2. Menjauhi perbuatan-perbuatan tercela.

Syekh Abu Said al-Khadimi berkata:

 ثُمَّ اعْلَمْ أَنَّ لِلْوَرَعِ مَرَاتِبَ الْأُولَى وَرَعُ الْعُدُولِ وَهُوَ مَا يَحْرُمُ بِفَتَاوَى الْفُقَهَاءِ   

“Ketahuilah bahwa wirai memiliki empat derajat. Pertama, wirainya orang-orang adil, yaitu (meninggalkan) perkara haram sesuai fatwa-fatwanya para pakar fiqih,”

  الثَّانِيَةُ: وَرَعُ الصَّالِحِينَ وَهُوَ الِامْتِنَاعُ عَنْ احْتِمَالِ الْحُرْمَةِ، وَإِنْ رَخَّصَ الْمُفْتِي   

 “Kedua, wirainya orang-orang saleh, yaitu menahan diri dari keharaman, meski seorang mufti memberi kemurahan (hukum),”

  الثَّالِثَةُ: وَرَعُ الْمُتَّقِينَ وَهُوَ مَا لَا حُرْمَةَ فِيهِ بِحَسَبِ الْفَتْوَى وَلَا شُبْهَةَ فِي حِلِّهِ لَكِنْ يُخَافُ مِنْهُ أَنْ يُؤَدِّيَ إلَى مُحَرَّمٍ وَهُوَ تَرْكُ مَا لَا بَأْسَ بِهِ مَخَافَةَ مَا بِهِ بَأْسٌ   

 “Ketiga, wirainya orang-orang bertakwa, yaitu (meninggalkan) perkara yang tidak haram dari sudut pandang fatwa dan tidak ada kesamaran dalam kehalalannya, namun dikhawatirkan akan mengantarkan kepada perbuatan yang dikhawatirkan. Wirai jenis ini adalah meninggalkan perkara yang tidak berbahaya karena khawatir terjerumus kepada perkara yang berbahaya,”

  الرَّابِعَةُ: وَرَعُ الصِّدِّيقِينَ وَهُوَ تَرْكُ مَا لَا بَأْسَ بِهِ أَصْلًا، وَلَا يُخَافُ مِنْهُ أَنْ يُؤَدِّيَ إلَى مَا بِهِ بَأْسٌ، وَلَكِنَّهُ يُتَنَاوَلُ لِغَيْرِ اللهِ لَا عَلَى نِيَّةِ التَّقَوِّي بِهِ عَلَى عِبَادَةِ اللهِ أَوْ يَتَطَرَّقُ الْأَسْبَابُ الْمُسَهِّلَةُ لَهُ كَرَاهِيَّةً أَوْ مَعْصِيَّةً  

 “Keempat, wirainya orang-orang yang jujur, yaitu meninggalkan perkara mubah secara total, tidak dikhawatirkan terjerumus ke dalam perbuatan yang berbahaya, namun perbuatan tersebut dilakukan tidak karena Allah, bukan karena niat agar kuat menjalani ibadah kepada Allah atau baru datangnya penyebab-penyebab yang mempermudah ia melakukan kemakruhan atau kemaksiatan,” (Abu Said Muhammad bin Muhammad al-Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah, juz.4, hal.252). 3. Segera bertobat.



3. Segera bertobat.

Syekh Ahmad al-Dardiri berkata:

 وَجَدِّدِ التَّوْبَةَ لِلْأَوْزَارِ * لَا تَيْأَسَنْ عَنْ رَحْمَةِ الْغَفَّارِ  

“Perbaruilah tobat karena beberapa dosa. Janganlah merasa putus asa dari rahmat Allah yang maha pengampun,” (Syekh Ahmad al-Dardiri, Manzhumah al-Kharidah al-Bahiyyah).

Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani menegaskan:

 تَجِبُ التَّوْبَةُ مِنَ الذُّنُوْبِ فَوْرًا عَلَى كُلِّ مُكَلَّفٍ وَهِيَ النَّدْمُ وَالْإِقْلَاعُ وَالْعَزْمُ عَلَى أَنْ لَا يَعُوْدَ إِلَيْهَا وَالْاِسْتِغْفَارُ وَإِنْ كَانَ الذَّنْبُ تَرْكَ فَرْضٍ قَضَاهُ أَوْ تَبِعَةً لِآدَمِيٍّ قَضَاهُ أَوِ اسْتَرْضَاهُ.

“Wajib bagi setiap Mukallaf segera bertobat dari dosa, yaitu dengan menyesal, melepaskan diri dari dosa, bertekad untuk tidak mengulanginya dan beristighfar. Bila dosanya berupa meninggalkan ibadah fardlu, maka wajib mengqadlainya, bila berupa hak adami, maka wajib menunaikannya atau meminta kerelaannya,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Syarh Sullam al-Taufiq, Maktabah al-Salam, hal.113).

 

SIAPAKAH SETAN BISU ITU....?

    Islam sebagaimana agama paripurna yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemuliaan dan keluhuran tidak pernah membenarkan adanya perbuatan...